Selasa, 21 Februari 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL BANGSA INDONESIA DISUSUN OLEH • IZMI RAHMADANI • NURUK AFIFAH AL ANSORI • DWI DARMAYANI • CAHYO JATMIKO • BENI SEPTIAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDUYAAN SMP NEGERI 05 MUKOMUKO TAHUN 2016 KATA PENGANTAR Puji dan puji syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL BANGSA INDONESIA. Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk memenuh tugas yang di berikan oleh Gurur mata pelajaran pancasila dan kewarganegaraan. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Harapan kami dalam membuat makalah ini semoga dapat memberikan manfaat bagi semua yang membacanya. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih dan Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin. DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................................. Daftar Isi .......................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN................................................................................. Latar Belakang ................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1 C. Batasan Masalah ............................................................................... ...........2 D. Tujuan Penulisan .......................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN................................................................................. ..3 A. Pengertian identitas nasional ....................................................................... 3 B. Hakikat dari suatu bangsa ............................................................................ 4 C. Proses terbentuknya identitas bangsa Indonesia .......................................... 5 D. Pengertian dari Pancasila ............................................................................. 6 E. Kedudukan pancasila sebagai identitas nasional .......................................... 7 BAB III PENUTUP.......................................................................................... 10 A. Kesimpulan ....................................................................................... ..........10 B. Saran ............................................................................................................ 11 Daftar Pustaka.................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum Indonesia mendirikan suatu Negara. nilai-nilai itu berupa adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup dan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para bapak-bapak pendiri bangsa ini untuk selanjutnya dijadikan dasar filsafat Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut, Pancasila selain merupakan dasar Negara republik Indonesia, merupakan suatu ideologi, pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa yang mencerminkan identitas nasional bangsa Indonesia. Identitas nasional sendiri merupakan suatu ciri dari sebuah bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain.Dengan kata lain setiap bangsa memiliki keunikan dan ciri khas yang menentukan identitas bangsa tersebut. Berdasarkan pengertian yang telah disebukan, identitas suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri dan kepribadian masyarakat suatu bangsa. Penyusunan makalah dengan tema ini diharapkan dapat membantu memperluas wawasan kita mengenali identitas nasional bangsa Indonesia, sehingga dapat diterapkan dalam-kehidupan sehari-hari. B. Rumusan Masalah Yang menjadi rumusan penulisan makalah ini adalah: 1. Apa pengertian dari identitas nasional? 2. Apa hakikat dari suatu bangsa? 3. Bagaimana proses terbentuknya identitas bangsa Indonesia? 4. Apa pengertian dari Pancasila? 5. Apakah kedudukan pancasila sebagai identitas nasional? 1 C. Batasan Masalah Makalah ini membatasi permasalahan membahas identitas nasional, hakikat suatu bangsa, proses terbentuknya identitas bangsa Indonesia dan pengertian pancasila serta kedudukannya C.. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pengertian dari identitas nasional 2. Mengetahui hakikat dari suatu bangsa 3. Mengetahui proses terbentuknya identitas bangsa Indonesia 4. Mengetahui pengertian dari pancasila 5. Mengetahui kedudukan pancasila sebagai identitas nasional BAB II PEMBAHASAN A. Pengetian Identitas Nasional Identitas Nasional secara etimologi terdiri dari dua kata. Identitas berasal dari kata identity yang berarti ciri-ciri, atau tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang yang membedakannya dari orang lain. Dan kata nasional berarti bersifat kebangsaan merujuk kepada persekutuan kelompok hidup manusia yang diikat oleh kesamaan-kesamaan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Identitas nasional adalah ciri atau jati diri suatu bangsa yang melekat berfungsi membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya(kompasiana). Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional dibentuk dan dibuat oleh masyarakat yang bermufakat menentukan identitas mereka sebagai sebuah Negara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan setelah identitas kesukuan yang memang dimiliki sejak lahir. Pengertian identitas, sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi.Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia dalam berinteraksi dengan individu lainnya memliki suatu sifat, kebiasaan atau tingkah laku yang membedakannya dengan manusia yang lain. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah identitas adalah seluruh atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu(Ismaun,1991). Oleh karena itu, identitas tercemin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungannya dengan manusia. Sehingga pengertian identitas nasional merujuk kepada seluruh totalitas masyarakat bangsa itu sendiri yang merupakan persekutuan individu yang secara bersama-sama menetap disuatu tempat. Beberapa contoh identitas bangsa Indonesia adalah: 1. Pancasila sebagai dasar hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia 2. Bendera merah putih sebagai bendera bangsa Indonesia 3. Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaaan Indonesia 4. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa Indonesia 5. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia B. Hakikat Suatu Bangsa Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam wilayah Indonesia(Sumarsono,2005). Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, hakikat dari suatu bangsa sendiri merupakan penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.Hal ini disadari bahwa manusia selamanya tidak akan bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya(Kaelan, 2004) Manusia bukanlah makhluk yang dapat hidup sendiri, Allah menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Semua itu adalah dalam rangka saling menolong dan saling memberi manfaat. Allah berfirman: أَا هُمْمْنَ يَا قْنَسِ مُمْوْنَنَا رَا حْنَمَا ةَا رَا بِّككَا نَا حْنَنُمْ قَا سَا مْنَنَا ا بَا يْنَنَا هُمْمْنَ مَا عِ يْنَشَا تَا هُمْمْنَ فِ ي الْنَحَا يَا ا ةِ الدُّنْنَيَا ا وَا رَا فَا عْنَنَا ا بَا عْنَضَا هُمْمْنَ فَا وْنَقَا بَا عْنَضٍ دَا رَا جَا ا تٍ لِ يَا تَّاخِ ذَا بَا عْنَضُمْهُمْمْنَ بَا عْنَضًا ا سُمْخْنَرِ يًّاا وَا رَا حْنَمَا ةُمْ رَا بِّككَا خَا يْنَرٌ م مِ مَّاا يَا جْنَمَا عُمْوْنَنَا “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32) Maka dari itu, suatu bangsa bukanlah suatu manifestasi kepentingan individu saja yang diikat dalam suatu perundang-undangan seperti yang diterapkan oleh negara-negara liberal dan bukan pula suatu totalitas kelompok masyarakat yang menenggelamkan hak-hak individu seperti yang terjadi di negara sosialis komunis. Hakikat bangsa adalah pernyataan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social yang saling menolong dan memberi manfaat untuk mencapai kesejahteraan bersama. C. Proses Terbentuknya Identitas Nasional Bangsa Indonesia Ada beberapa unsur-unsur yang berperan dalam membentuk identitas nasional Indonesia, yaitu: 1. Sejarah Dibalik Indonesia sebagai negara yang mapan sepeti sekarang, terselip kejayaan masa lalu ketika zaman kerajaan-kerajaan nusantara yang mempunyai sejarah yang gemilang yang kini menjadi cambuk bagi masyarakat kekinian. Proses terbentuknya identitas bangsa Indonesia telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaaan serta religius. Nilai-nilai tersebut kemudian hari diangkat dan dirumuskan secara formal menjadi Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia 2. Kebudayaan Aspek ini diambil dilatarbelakangi oleh Indonesia yang mempunyai nilai-nilai luhur ilmu. Pengetahuan yang berkembang pesat dari zaman ke zaman adalah salah satu bukti bahwa kebudayaaan mempunyai peranaan penting dalam identitas sebuah bangsa khususnya Indonesia. Menurut Mr. M Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. maka dari itu kebudayaan nenek moyang bangsa ini turut berperan dalam membentuk identitas nasional Indonesia, karena didalamnya terdapat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Suku Bangsa Indonesia yang kaya akan suku bangsa ini adalah tonggak persatuan dalam perbedaan yang berasal dari kemajemukan yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa kita sampai generasi kita dan masa depan. Dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, para pemimpin negeri ini berusaha mempertahankan kemajemukan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu ciri khas bangsa ini. 4. Agama Keragaman agama di Indonesia adalah berkah yang memberikan persatuan dalam segala makna dalam payung pluralisme serta ditopang dengan UUD dan Pancasila yang menjamin semua warga negara untuk beragama. Toleransi antar umat beragama di Indonesia turut berperan dalam penciptaan identitas bangsa 5. Bahasa Bahasa Indonesia yang menjadi bahasa pemersatu sebuah bangsa besar ini adalah identitas yang nyata untuk mempersatukan Indonesia secara besar dalam keanekaragaman suku bangsa serta budaya. D. Pengertian dari Pancasila Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana), kata “Pancasila” terdiri dari dua kata panca berarti lima dan syila (dengan vocal i pendek) yang berarti batu sendi, alas atau dasar(Kaelan, 2004). Maka secara harfiah Pancasila dapat diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur. 5 unsur rumusan Pancasila sebagaimana yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang saja sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi pada suatu bangsa hakikatnya memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi suatu bangsa tersebut datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan karakteristik asli dari bangsa tersebut. Secara kausalitas pancasila sebelum disahkan menjadi dasar Negara Indonesia, nilai-nilainya telah tertanam dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa adat-istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para bapak pendiri bangsa Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur. Dimulai dari sidang-sidang BPUPKI, sidang Panitia Sembilan hingga akhirnya disempurnakan kembali dan disahkan menjadi dasar negara dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, ideologi pancasila telah ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. E. Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Identitas Nasional Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat pancasila yang umum dan universal sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara dan juga hakikat pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit sebagai nilai-nilai serta realisasi pengamalan pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dari sila pertama sampai kelima merupakan cita-cita,harapan dan dambaan bangsa Indonesia untuk diwujudkan dalam kehidupan,agar terwujud Negara yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja. Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa selain sebagai dasar negara republik Indonesia, pancasila mempunyai kedudukan sebagai ideologi bangsa yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia, karena pada dasarnya pancasila merupakan penjelmaan dari nilai-nilai bangsa ini yang diangkat dan selanjutnya dijadikan dasar negara. Maka kedudukan pancasila dapat dikembalikan kepada dua kedudukan dan fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai ideologi dan pandangan hidup yang mencerminkan identitas bangsa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Sedangkan pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi dan pandangan hidup adalah nilai-nilai yang berupa adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius yang sejak dahulu tertanam dalam diri masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi dari pancasila tidak lain berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri . unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup serta ideologi bangsa. Dengan demikian pancasila berakar dari ideologi dan pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, dan bukannya mengangkat dan mengambil ideologi bangsa lain. Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dalam masyarakat Internasional, mamiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Tatkala Indonesia berkembang dan berinteraksi dengan negara lain, prinsip-prinsip dasar filsafat pancasila sebagai suatu asas dalam hidup bernegara harus diletakkan menjadi lokomotif yang menentukan arah kebijakan pemerintah, sehingga tidak melenceng dari cita-cita dan pandangan hidup bangsa ini. Pancasila harus menjadi benteng pertahanan bangsa untuk menyaring globalisasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa ini dan berusaha merusak identitas bangsa . Dengan kembali melakukan penekanan pengamalan pancasila yang kini mulai agak lemah, identitas bangsa Indonesia akan lebih terlihat dan bangsa ini akan mampu menghadapi segala sesuatu yang datang dari dalam maupun luar negeri. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Identitas Nasional adalah ciri atau jati diri suatu bangsa yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Suatu bangsa berdiri kerena pada kodratnya manusia adalah makhluk individual sekaligus makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dan pertolonan dari orang lain sehingga mendorong terbentuknya suatu masyarakat. Proses terbentuknya identitas nasional di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah, kebudayaan, kesukuan, agama dan bahasa yang berkembang di Indonesia. Identitas nasional bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai agama merupakan pandangan pandangan hidup yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Selanjutnya setelah memperoleh kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, nilai-nilai tersebut diangkat oleh para bapak pendiri bangsa ini dan dirumuskan menjadi sebuah kesatuan yang berupa Pancasila. Pancasila pada dasarnya memiliki 2 kedudukan pokok yaitu sebagai dasar Negara Indonesia dan sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa.Maka sudah semestinya setiap kebijakan yang dibuat di Indonesia haruslah dilandasi dengan pancasila yang merupakan dasar Negara sekaligus ideologi bangsa. Dizaman sekarang kita dihadapkan tentangan untuk menegakkan dan memurnikan kembali nilai-nilai pancasila terhadap globalisasi yang terjadi sekarang ini, sehingga Indonesia dapat lebih menunjukkan identitasnya dihadapan bangsa-bangsa lain dan dapat menjadikan pancasila sebagai benteng yang menangkal pengaruh-pengaruh yang berusaha merusak nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. B. SARAN Dalam pembuatan dan pembahsaan makalah ini kami sebagai penulis mempunyai sebuah angan – angan agar kita sebagai warga Negara Indonesia selalu mempertahankan identitas bangsa di tengah era globalisasi ini, sehingga Indonesia memiliki nilai-nilai yang terus terjaga dan pandangan hidup yang berupa nilai-nilai luhur bangsa. Semoga dengan memahami kedudukan pancasilakita dapat mamurnikan nilai-nilainya sehingga tercipta Negara yang gemah ripah loh jinawi. DAFTAR PUSAKA http://politik.kompasiana.com/2014/02/11/apa-itu-identitas-nasional-- 632509.html Drs.Sumarsono,2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedi Pustaka Utama, Jakarta. DR.Kaelan,M.S,2004, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta. Ismaun, 1981, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Carya Remadja, Bandung 12

Jumat, 03 Februari 2017

makalah tentang NKRI ok



MAKALAH

TENTANG

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

( NKRI )

 

 

DISUSUN OLEH

 

 

 

 

SMA NEGERI 08 MUKOMUKO

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

 



KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan  sungguh berkat limpahan rahmat-Nya  kami dapat  menyelesaikan  penyusunan  makalah tentang “ Negara Kesatuan Republik Indonesia “ demi memenuhi tugas mata pelajaran Pkn
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga  dengan  segala  kerendahan  hati  kami  mengharapakan  saran  dan  kritik  yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

 











DAFTAR ISI


Kata Pengantar .................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................. iii
BAB I  PENDAHULUAN ...................................................................................................
A.     Latar Belakang ................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan ............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................................
A.     Pengertian NKRI dan Hakekat Negara................................................................ 2
B.     Negara Kesatuan Republik Indonesia................................................................. 3
C.     Negara Kebangsaan Pancasila............................................................................. 5
D.     Hakekat Negara Integralistik............................................................................... 7
E.      Butiran-butiran NKRI
BAB III PENUTUP ..............................................................................................................
A.     Kesimpulan ....................................................................................................... 12
B.     Saran ................................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara yang dilewati oleh garis katulistiwa yang memiliki kekayaan alam sangat melimpah, beragam kebudayaan, adat istiadat,suku, ras,bahasa dan lain-;ain.
Indonesia merdeka pada tahun 1945 setelah melalui begitu banyak halangan dan rintangan. Setelah merdeka, ada beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari negara indonesia. Namun indonesia tidak begitu saja melepaskan daerah-daerah itu dengan mudah untuk mendirikan negara baru.
Keutuhan bangsa dan negara indonesia harus tetap dijaga secara utuh. Dengan adanya Pancasila, seluruh rakyat indonesia yang berasal dari beragam latar belakang kebudayaan, adat istiadat, suku, ras, dan bahasa dapat dipersatukan.
Dalam makalah ini kami membahas tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) secara luas untuk menambah wawasan dalam proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita, walaupun masih terdapat banyak kekurangan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian NKRI dan Hakikat Negara ?
2.      Bagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
3.      Bagaimana Negara Kebangsaan Pancasila ?
4.      Bagaimana Hakikat Negara Integralistik ?
5.      Apa Butiran-Butiran NKRI ?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini ialah
1.      Untuk mengetahui pengertian NKRI dan Hakikat Negara.
2.      Untuk mengetahui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Untuk mengetahui Negara Kebangsaan Pancasila.
4.      Untuk mengetahui Negara Integralistik.
5.      Untuk mengetahui Butiran-Butiran NKRI.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian NKRI dan Hakikat Negara
1.      Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.      Hakikat Negara
Pengertian Negara. Manusia dalam merealiasisikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Menurut Harold J. Laski, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang intregasikan karena memiliki wewenang yang bersifat Mamasa yang secara sah lebih tinggi dari pada individu atau kelompok-kelompok yang ada dalam negara, jikalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh kelompok ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat mengikat dan memaksa. Berdasarkan  pengertian tersebut, maka unsur-unsur negara adalah: wilayah, rakyat (penduduk), pemerintahan, dan kedaulatan (Budiraharjo, 1981: 42-44.
B.     Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya di dunia memiliki suatu cara khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang beraneka ragam sebagai suatu unsur. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, kelompok, adat-istiadat, kebudayaan serta agama. Selain itu agama Indonesia juga tersusun atas unsur-unsur wilayah negara yang terdiri atas beribu-ribu pulau, sehingga dalam membentuk negara Bangsa Indonesia menentukan untuk mempersatukan berbagai unsur yang beraneka ragam tersebut dalam suatu negara.
Esensi negara kesatuan adalah terletak pada pandangan ontologis tentang hakikat manusia sebagai subjek pendukung negara. Hakikat negara persatuan adalah masyarakat itu sendiri. Dalam hubungan ini negara tidak memandang masyarakat sebagai suatu objek yang berada di luar negara, melainkan sebagai sumber genetik dirinya, masyarakat sebagai suatu unsur dalam negara yang tumbuh bersama dari berbagai golongan yang ada dalam masyarakat untuk terselenggaranya kesatuan hidup dalam suatu interaksi saling memberi dan menerima antar warganya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari negara bagian (federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Oleh karena itu sifat kodrat manusia individu-makhluk sosial sebagai basis ontologi negara kesatuan itu adalah merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan YME. Negara mengatasi semua golongan yang ada dalam masyarakat, negara tidak memihak pada salah satu golongan, negara bekerja bagi kepentingan seluruh rakyat. Masyarakat adalah produk dari interaksi antara segenap golongan yang ada didalamnya. Dengan demikian negara adalah produk dari interaksi antara golongan yang ada dalam masyarakat. Sebagai produk yang demikian maka ‘logic in it self’  bahwa negara mengatasi setiap golongan  yang ada dalam setiap golongan yang ada dalam masyarakat (Besar, 1995: 84).
1.      Hakikat Bentuk Negara
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Oleh karena itu negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagi suatu negara kesatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat. Ditegaskan kembali Pokok Pikiran Pertama “....bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Hakikat negara kesatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.
Pengertian ‘Persatuan Indonesia’  lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam  berita Republik Indonesia  Tahun II No. 7 , bahwa bangsa Indonesai mendirikan negara Indonesia dipergunakan aliran ‘Negara Persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perorangan. Jadi ‘Negara Persatuan’ bukanlah negara berdasarkan indivualisme, sebagaimana diterapkan di negara liberal di mana negara hanya sebagai suatu iakatan individu saja.
Bhinneka Tunggal Ika: sebagaimana diketahui bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat-istiadat yang beraneka ragam, namun keseluruhannya merupakan suatu kesatuan dan persatuan negara dan bangsa Indonesia. Hakikat makna Bhinneka Tunggal Ika  yang memberikan sesuatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan serta karakter berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan, yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia. Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan YME, namun perbedaan itu untuk dipersatukan disintesiskan dalam suatu sintesis yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan Indonesia (Notonegoro, 1975: 106)
2.      NKRI adalah Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan YME yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Sebagaimana dijelaskan di depan, menurut Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, negara kebangsaan zaman Majapahit. Kedua zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan kemudian pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu Nationals Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan (sekarang Negara Proklamasi 17 Agustus 1945).
a.       Hakikat Bangsa
Manusia sebagai makhluk Tuhan YME pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Suatu bangsa bukanlah suatu manifestasi kepentingan individu saja yang diikat secara imperatif dengan suatu peraturan perundangan-undangan sebagaimana dilakukan oleh negara liberal. Demikian juga suatu bangsa bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yang menenggelamkan hak-hak individu sebagaimana terjadi pada bangsa sosialis komunistis.
b.      Teori Kebangsaan
Dakam tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘Nation’, terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komporasi bagi proses pendirian negara Indonesia, untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter sendiri.
C.    Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat-istiadat kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Oleh karena itu, keadaan yang beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan itu justru merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesis dan sinergi yang positif, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Kesatuan Sejarah: bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia.
b.      Kesatuan Nasib: yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan Yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
c.       Kesatuan Kebudayaan: Walaupun bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi, kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan bekembang di atas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
d.      Kesatuan Wilayah: bangsa ini hidup dari mencapai penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
e.       Kesatuan Asas Kerokhanian: bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan  filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonegoro, 1975:106).
D.    Hakikat Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka. Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia, Soepomo pada sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Maret 1945, mengusulkan tentang paham integralistik yang dalam kenyataan objektivnya berakar pada budaya bangsa. Pemikiran Soepomo tentang negara integralistiktersebut adalah sebagai berikut:
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hhubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak pada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke-“Bhinneka Tunggal Ikaan”, nilai religius, serta keserasian (Parieta, 1995:274).
Pemikiran negara integralistik yang telah berakar pada budaya bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala pada hakikatnya terdiri atas bagian-bagian yang secara mutlak membentuk suatu kesatuan. Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, adapun wilayah terdiri atas pulau-pulau keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan baik lahir maupun bathin.
1.      Hubungan antara Individu dan Negara
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk jasmani rokhani, makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, serta manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Keseluruhan unsur hakikat manusia tersebut adalah merupakan suatu totalitas yang bersifat ‘majemuk tunggal’ atau ‘monopluralis’. Sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang merupakan sifat dasar dari totalitas manusia dalam negara. Hanya dengan perantara interaksi antar subjek dengan saling memberi serta saling tergantung, maka dapat memelihara eksistensinya dalam kebersamaan. Hal ini telah terekspresi dalam akar budaya Indonesia dalam ungkapan-ungkapan, “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”, “Persatuan Indonesia”, “Wawasan Nusantara”, serta “Bhinneka Tunggal Ika”.
Totalitas dalam kehidupan negara itu, secara alami memberikan karakteristik pada manusia (1) manusia adalah makhluk yang saling tergantung antara satu dan lainnya maupun dengan lingkungannya, (2) tugas hidup manusia secara kodrat adalah memberi kepada lingkungannya. (Besar, 1995: 77, 78).
Jati diri integralistik Indonesia memang sebagai suatu paham tersendiri di samping paham-paham besar dunia yaitu individualisme, liberalisme, dan sosialisme-komunisme.
2.      Hubungan antara Masyarakat dan Negara
Negara pada hakikatnya adalah suatu lembaga kemasyarakatan sehingga negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat mewakili diri dalam Negara, dengan kewibawaannya dan ia angkat untuk menata dan mengatur dirinya dalam mencapai kesejahteraan bersama dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah maka negara memandang masyarakat bukan sebagai objek yang berada di luar negara, melainkan sebagai sumber genetik dari dirinya. Masyarakat dipandang sebagai pertumbuhan bersama dari berbagai golongan yang mencapai persatuannya. Maka kesatuan dalam masyarakat bukanlah hanya masalah lahiriah saja melainkan juga batiniah.
Negara mengatasi semua golongan yang ada dalam masyarakat. Negara tidak memihak pada salah satu golongan, negara bekerja demi kepentingan seluruh rakyat. Hal ini sebagai konsekuensi bahwa negara pada hakikatnya adalah masyarakat itu sendiri, oleh karena itu negara untuk semua golongan, semua bagian, dan semua rakyat.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2)      Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3)      Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
4)      Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5)      Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
6)      Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7)      Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
8)      Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9)      Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan (Yamin, 1959).
E.     Butiran-Butiran NKRI
1.      NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memgang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan dengan segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak memaksakan agama. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi  manusia yang paling mutlak karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama. Negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur dari setiap warga negara pada umumnya dan para penyelenggara negara khususnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
1)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1) yang intinya bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
Negara Pancasila pada hakikatnya megatasi segala agama dan menjamin kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama adalah hak asasi yang bersifat mutlak. Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing.
2)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.
3)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekularisme
Paham sekularisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekularisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Paham Liberal
Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya.
4)      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan  terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya. Dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara degan agama atau bersifat sekuler.
Paham Sosialisme Komunis
Hak asasi dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif, sehingga hak individual pada hakikatnya adalah tidak ada. Atas dasar pengertian inilah maka sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.
2.      NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sita kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk Tuhan YME. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin.
Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara, asas kerokhanian, struktur dan keadaan negara harus koheren dengan hakikat manusia yang adi dan beradab. Struktur dan keadaan  negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara, (2) tujuan negara, (3) organisasi negara, (4) kekuasaan negara, (5) penguasa negara, (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan, bangsa (bandingkan Notonagoro, 1975).  Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan beradab. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, maka bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistic.
Kebangsaan berdasarkan Pancasila mengakui dan mendasarkan kebangsaan pada berkemanusiaan.
3.      NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
Negara Indonesia adalah Negara Persatuan, dalam arti bahwa negara adalah merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Hakikat negara persatuan bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat pada hakikatnya mewakili diri pada penyelenggaraan negara, menata dan mengatur dirinya dalam mencapai tujuan hidupnya.  Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari negara bagian (federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Oleh karena itu sifat kodrat manusia individu-individu sosial sebagai basis ontologis negara kesatuan itu adalah merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan YME.
Nilai filosofis persatuan, dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan menjadi kunci kemajuan suatu bangsa.
4.      NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat pancasilaadalah dari oleh dann untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam satu wilayah negara. Di berbagai negara, sistem demokrasi diterapkan misalnya Perdana Menteri dipilih oleh parlemen. Berdasarkan berbagai teori dan konsep pemikiran demokrasi dan praktis demokrasi, maka demokrasi seyogyanya dipahami dan perspektif yang komprehensif, yaitu meliputi aspek filosofis, normatif, dan praktis. Aspek filosofis menyangkut dasar filosofis demokrasi yang menjadi dasar hakikat sesuai dengan landasan ontologis. Aspek normatif menyangkut bagaimana norma-norma sebagai asa dan aturan dalam demokrasi dikembangkan berlandaskan dasar filosofis masyarakat, bangsa, dan negara.
1)      Bentuk- bentuk demokrasi
Dalam suatu negara misalnya diterapkan demokrasi dengan sistem presidensial dan sistem parlementer. Sistem presidensial adalah sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini presiden merupakan kepala eksekutif sekaligus kepala negara. Yang menerapkan sitem ini adalah negara Amerika dan negara Indonesia. Sedangkan sistem parlementer menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif berada ditangan perdana menteri, dan kepala negara beradaditangan ratu. Yang menerapkan sistem ini seperti Inggris, India, dan lain-lain.
2)      Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas artinya kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (1995:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Kebebasan yang dimaksudkan adalah jaminan kebebasan secara individual, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
3)      Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi ini dilaksanakan di negara-negar komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demookrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, ddan akhirnay kapitalislah yang menguasai negara. Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, sistem demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya denagn suatu sistem yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai komunis..
4)      Demokrasi Indonesia dan Tujuan Negara Kesejahteraan Rakyat
Tujuan negara dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal inilah yang merupakan cita-cita ideal filosofis bagi negara Indonesia (Assiddiqie). Nampaknya pada reformasi ini lebh menekankan pada aspek negara hukum formal, yaitu hasil reformasi lebih utama pada aspek politik hukum. Menurut Darwin, dalam reformasi dewasa ini demokrasi dikatakan mengalami deficit yaitu perolehan atau manfaat yang diterima masyarakat denagn hadirnya demokrasi, lebih rendah dibandingkan dengan ongkos demokrasi baik dalam arti finansial yang dikeluarkan dan ditanggung oleh rakyat, maupun negara untuk menggelar pesta demokrasi tersebut. Jadi, sistem demokrasi Indonesia belum efektif, karena biaya yang dikeluarkan untuk mensejahterakan rakyat, dipaksa dikeluarkan untuk membiayai demokrasi yang kenyataannya tidak menyentuh kedaulatan rakyat. Seperti juga adanya korupsi yang dilakukan oleh para wakil rakyat, hal ini tidak sesuai dengan demokrasi menurut Filsafat Pancasila, yang mendasarkan demokrasi pada kedaulatan rakyat.
5.      NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidu bersama (Keadilan Sosial). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus terwujud suatu keadilan  (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonegoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan: “ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Berdasarkan asas keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila, seharusnya tidak meninggalkan hakikat negara persatuan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, karena praktek otonomi daerah yang tidak mendasarkan pada prinsip negara persatuan dewasa ini menimbukan disparitas di bidang ekonomi, sosial, politik bahkan kebudayaan. Prinsipnya berdasarkan sila kelima Pancasila, prinsip demokrasi melalui otonomi daerah harus tetap diarahkan pada tujuan pokok negara yaitu kesejahteraan seluruh rakyat dan tetap meletakkan pada prinsip persatuan.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, Proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai landasan NKRI.
Sebagai negara yang berdiri secara berdaulat NKRI memiliki kedaulatan akan wilayah yang jelas serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaulat tanpa pengaruh dari negara lain.
Dinamika NKRI, mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan keutuhan NKRI, dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi NKRI sebagai negara yang berdaulat.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
Al-Hakim, Suparlan, dik. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Universitas Negeri Malang
http://azzamaul.blogspot.com./2015/04/negara-kesatuan-republik-indonesia.html