MAKALAH
TENTANG
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( NKRI )
DISUSUN OLEH
SMA NEGERI 08 MUKOMUKO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala puji kami
panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan
setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan
bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang “ Negara
Kesatuan Republik Indonesia “ demi memenuhi tugas mata pelajaran Pkn
Penyusunan makalah ini dapat
terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati kami mengharapakan
saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah
ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .................................................................................................................... ii
Daftar
Isi ............................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN ...................................................................................................
A.
Latar Belakang ................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN ......................................................................................................
A.
Pengertian NKRI dan Hakekat Negara................................................................ 2
B.
Negara Kesatuan Republik Indonesia................................................................. 3
C.
Negara Kebangsaan Pancasila............................................................................. 5
D.
Hakekat Negara Integralistik............................................................................... 7
E.
Butiran-butiran NKRI
BAB III
PENUTUP ..............................................................................................................
A.
Kesimpulan ....................................................................................................... 12
B.
Saran ................................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara yang dilewati oleh garis
katulistiwa yang memiliki kekayaan alam sangat melimpah, beragam kebudayaan,
adat istiadat,suku, ras,bahasa dan lain-;ain.
Indonesia
merdeka pada tahun 1945 setelah melalui begitu banyak halangan dan rintangan.
Setelah merdeka, ada beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari negara
indonesia. Namun indonesia tidak begitu saja melepaskan daerah-daerah itu
dengan mudah untuk mendirikan negara baru.
Keutuhan
bangsa dan negara indonesia harus tetap dijaga secara utuh. Dengan adanya
Pancasila, seluruh rakyat indonesia yang berasal dari beragam latar belakang
kebudayaan, adat istiadat, suku, ras, dan bahasa dapat dipersatukan.
Dalam
makalah ini kami membahas tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
secara luas untuk menambah wawasan dalam proses pembelajaran mata kuliah
Pendidikan Pancasila. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita, walaupun
masih terdapat banyak kekurangan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian NKRI dan Hakikat Negara ?
2.
Bagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
3.
Bagaimana Negara Kebangsaan Pancasila ?
4.
Bagaimana Hakikat Negara Integralistik ?
5.
Apa Butiran-Butiran NKRI ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dalam
penulisan makalah ini ialah
1.
Untuk mengetahui pengertian NKRI dan Hakikat Negara.
2.
Untuk mengetahui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Untuk mengetahui Negara Kebangsaan Pancasila.
4.
Untuk mengetahui Negara Integralistik.
5.
Untuk mengetahui Butiran-Butiran NKRI.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian NKRI dan Hakikat Negara
1.
Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan
sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang
2)
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)
Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
2.
Hakikat Negara
Pengertian
Negara. Manusia dalam merealiasisikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya
tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai
makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam
pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut
negara. Menurut Harold J. Laski, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang
intregasikan karena memiliki wewenang yang bersifat Mamasa yang secara sah
lebih tinggi dari pada individu atau kelompok-kelompok yang ada dalam negara,
jikalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh kelompok
ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat mengikat dan memaksa. Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur-unsur negara
adalah: wilayah, rakyat (penduduk), pemerintahan, dan kedaulatan (Budiraharjo,
1981: 42-44.
B.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
Bangsa
Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya di dunia memiliki suatu cara khas
yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk
suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang beraneka ragam sebagai
suatu unsur. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, kelompok,
adat-istiadat, kebudayaan serta agama. Selain itu agama Indonesia juga tersusun
atas unsur-unsur wilayah negara yang terdiri atas beribu-ribu pulau, sehingga
dalam membentuk negara Bangsa Indonesia menentukan untuk mempersatukan berbagai
unsur yang beraneka ragam tersebut dalam suatu negara.
Esensi
negara kesatuan adalah terletak pada pandangan ontologis tentang hakikat
manusia sebagai subjek pendukung negara. Hakikat negara persatuan adalah
masyarakat itu sendiri. Dalam hubungan ini negara tidak memandang masyarakat
sebagai suatu objek yang berada di luar negara, melainkan sebagai sumber
genetik dirinya, masyarakat sebagai suatu unsur dalam negara yang tumbuh
bersama dari berbagai golongan yang ada dalam masyarakat untuk terselenggaranya
kesatuan hidup dalam suatu interaksi saling memberi dan menerima antar
warganya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari
negara bagian (federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur
negara yang bersifat fundamental. Oleh karena itu sifat kodrat manusia
individu-makhluk sosial sebagai basis ontologi negara kesatuan itu adalah
merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan YME. Negara mengatasi semua golongan
yang ada dalam masyarakat, negara tidak memihak pada salah satu golongan,
negara bekerja bagi kepentingan seluruh rakyat. Masyarakat adalah produk dari
interaksi antara segenap golongan yang ada didalamnya. Dengan demikian negara
adalah produk dari interaksi antara golongan yang ada dalam masyarakat. Sebagai
produk yang demikian maka ‘logic in it
self’ bahwa negara mengatasi setiap
golongan yang ada dalam setiap golongan
yang ada dalam masyarakat (Besar, 1995: 84).
1.
Hakikat Bentuk Negara
Bangsa
dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur
yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta
agama secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Oleh karena itu negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagi suatu negara kesatuan
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Republik Indonesia yang
Berkedaulatan Rakyat. Ditegaskan kembali Pokok Pikiran Pertama “....bahwa
negara Indonesia adalah negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.” Hakikat negara kesatuan dalam pengertian ini
adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya,
yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan,
kebudayaan, serta agama.
Pengertian
‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam
Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam
berita Republik Indonesia Tahun
II No. 7 , bahwa bangsa Indonesai mendirikan negara Indonesia dipergunakan
aliran ‘Negara Persatuan’ yaitu
negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perorangan. Jadi ‘Negara
Persatuan’ bukanlah negara berdasarkan indivualisme, sebagaimana diterapkan di
negara liberal di mana negara hanya sebagai suatu iakatan individu saja.
Bhinneka Tunggal Ika: sebagaimana
diketahui bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku
bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat-istiadat yang beraneka
ragam, namun keseluruhannya merupakan suatu kesatuan dan persatuan negara dan
bangsa Indonesia. Hakikat makna Bhinneka
Tunggal Ika yang memberikan sesuatu
pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas
bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat, kebudayaan serta
karakter berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas
beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah
merupakan suatu persatuan, yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk
Tuhan YME, namun perbedaan itu untuk dipersatukan disintesiskan dalam suatu
sintesis yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan
Indonesia (Notonegoro, 1975: 106)
2.
NKRI adalah Negara Kebangsaan
Bangsa
Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk
Tuhan YME yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memiliki
kebebasan dan juga sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang
lain. Sebagaimana dijelaskan di depan, menurut Yamin, bangsa Indonesia dalam
merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional yaitu
suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung
melalui tiga fase, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, negara kebangsaan zaman
Majapahit. Kedua zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan
lama, dan kemudian pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu Nationals Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara
kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan (sekarang Negara Proklamasi 17
Agustus 1945).
a.
Hakikat Bangsa
Manusia
sebagai makhluk Tuhan YME pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Suatu bangsa bukanlah suatu manifestasi kepentingan
individu saja yang diikat secara imperatif dengan suatu peraturan
perundangan-undangan sebagaimana dilakukan oleh negara liberal. Demikian juga
suatu bangsa bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yang menenggelamkan
hak-hak individu sebagaimana terjadi pada bangsa sosialis komunistis.
b.
Teori Kebangsaan
Dakam
tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘Nation’, terdapat berbagai macam teori
besar yang merupakan bahan komporasi bagi proses pendirian negara Indonesia,
untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter sendiri.
C.
Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak
zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing
selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia
terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat-istiadat
kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri dari
beribu-ribu pulau. Oleh karena itu, keadaan yang beraneka ragam tersebut
bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan
itu justru merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan dan
kesatuan dalam suatu sintesis dan sinergi yang positif, sehingga keanekaragaman
itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Adapun unsur-unsur yang
membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Kesatuan Sejarah: bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah,
yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian datang
penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai
bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara
Republik Indonesia.
b.
Kesatuan Nasib: yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib
yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi
kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas
karunia Tuhan Yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
c.
Kesatuan Kebudayaan: Walaupun bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman
kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan
nasional Indonesia. Jadi, kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan bekembang di
atas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
d.
Kesatuan Wilayah: bangsa ini hidup dari mencapai penghidupan dalam wilayah Ibu
Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
e.
Kesatuan Asas Kerokhanian: bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan
cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan
filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonegoro, 1975:106).
D.
Hakikat Negara Integralistik
Pancasila
sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara pada hakikatnya merupakan suatu asas
kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian inilah maka
bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan
integral sebagai suatu bangsa yang merdeka. Bangsa Indonesia yang membentuk
suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya
dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia, Soepomo pada
sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Maret 1945, mengusulkan tentang paham
integralistik yang dalam kenyataan objektivnya berakar pada budaya bangsa.
Pemikiran Soepomo tentang negara integralistiktersebut adalah sebagai berikut:
Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan azas kebersamaan
hidup, mendambakan keselarasan dalam hhubungan antar individu maupun
masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak pada
yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya
terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke-“Bhinneka Tunggal Ikaan”, nilai religius, serta keserasian
(Parieta, 1995:274).
Pemikiran
negara integralistik yang telah berakar pada budaya bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala pada hakikatnya terdiri atas bagian-bagian yang secara mutlak
membentuk suatu kesatuan. Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai
individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku
bangsa-suku bangsa, adapun wilayah terdiri atas pulau-pulau keseluruhannya itu
merupakan suatu kesatuan baik lahir maupun bathin.
1.
Hubungan antara Individu dan Negara
Manusia
pada hakikatnya adalah makhluk jasmani rokhani, makhluk pribadi dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, serta manusia adalah makhluk individu dan makhluk
sosial. Keseluruhan unsur hakikat manusia tersebut adalah merupakan suatu
totalitas yang bersifat ‘majemuk tunggal’ atau ‘monopluralis’. Sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial yang merupakan sifat dasar dari totalitas manusia dalam negara.
Hanya dengan perantara interaksi antar subjek dengan saling memberi serta
saling tergantung, maka dapat memelihara eksistensinya dalam kebersamaan. Hal
ini telah terekspresi dalam akar budaya Indonesia dalam ungkapan-ungkapan, “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”,
“Persatuan Indonesia”, “Wawasan Nusantara”, serta “Bhinneka Tunggal Ika”.
Totalitas
dalam kehidupan negara itu, secara alami memberikan karakteristik pada manusia
(1) manusia adalah makhluk yang saling tergantung antara satu dan lainnya
maupun dengan lingkungannya, (2) tugas hidup manusia secara kodrat adalah
memberi kepada lingkungannya. (Besar, 1995: 77, 78).
Jati
diri integralistik Indonesia memang sebagai suatu paham tersendiri di samping
paham-paham besar dunia yaitu individualisme, liberalisme, dan
sosialisme-komunisme.
2.
Hubungan antara Masyarakat dan Negara
Negara
pada hakikatnya adalah suatu lembaga kemasyarakatan sehingga negara adalah
masyarakat itu sendiri. Masyarakat mewakili diri dalam Negara, dengan
kewibawaannya dan ia angkat untuk menata dan mengatur dirinya dalam mencapai
kesejahteraan bersama dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah maka negara
memandang masyarakat bukan sebagai objek yang berada di luar negara, melainkan
sebagai sumber genetik dari dirinya. Masyarakat dipandang sebagai pertumbuhan
bersama dari berbagai golongan yang mencapai persatuannya. Maka kesatuan dalam
masyarakat bukanlah hanya masalah lahiriah saja melainkan juga batiniah.
Negara
mengatasi semua golongan yang ada dalam masyarakat. Negara tidak memihak pada
salah satu golongan, negara bekerja demi kepentingan seluruh rakyat. Hal ini
sebagai konsekuensi bahwa negara pada hakikatnya adalah masyarakat itu sendiri,
oleh karena itu negara untuk semua golongan, semua bagian, dan semua rakyat.
Berdasarkan
pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah
sebagai berikut:
1)
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2)
Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3)
Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang
organis.
4)
Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5)
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
6)
Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7)
Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
8)
Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9)
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang
tak dapat dipisahkan (Yamin, 1959).
E.
Butiran-Butiran NKRI
1.
NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Negara
Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah
sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Setiap
individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan, maka
bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian
pula setiap warganya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara kebangsaan
Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memgang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai
makhluk Tuhan dengan segala hak dan kewajibannya.
Negara
tidak memaksakan agama. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan
hak asasi manusia yang paling mutlak
karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat
sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap umat
beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan
spiritualnya dalam masing-masing agama. Negara wajib memelihara budi pekerti
yang luhur dari setiap warga negara pada umumnya dan para penyelenggara negara
khususnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
1)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Negara
Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan negara sekuler yang
memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat
(1) yang intinya bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan
Yang Maha Esa. Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal
dari Tuhan.
Negara
Pancasila pada hakikatnya megatasi segala agama dan menjamin kehidupan agama
dan umat beragama, karena beragama adalah hak asasi yang bersifat mutlak. Pasal
29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk
agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan
masing-masing.
2)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan
negara dengan agama menurut paham Theokrasi bahwa antara negara dengan agama
tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa
dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.
3)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekularisme
Paham
sekularisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekularisme
berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia
dengan manusia, adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan
manusia dengan Tuhan.
Paham Liberal
Manusia
menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang
utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya.
4)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara
liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara adalah merupakan
alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat
ditentukan oleh kebebasan individu. Negara memberi kebebasan kepada warganya
untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak
percaya terhadap Tuhan atau atheis.
Nilai-nilai
agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan
ketentuan kenegaraan terutama peraturan
perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai
warga negaranya. Dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara
negara degan agama atau bersifat sekuler.
Paham
Sosialisme Komunis
Hak
asasi dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif, sehingga hak individual
pada hakikatnya adalah tidak ada. Atas dasar pengertian inilah maka sebenarnya
komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.
2.
NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara
pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sita kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk Tuhan YME.
Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi
tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin.
Konsekuensinya
segala aspek dalam penyelenggaraan negara, asas kerokhanian, struktur dan
keadaan negara harus koheren dengan hakikat manusia yang adi dan beradab.
Struktur dan keadaan negara tersebut
adalah meliputi (1) bentuk negara, (2) tujuan negara, (3) organisasi negara,
(4) kekuasaan negara, (5) penguasa negara, (6) warga negara, masyarakat, rakyat
dan, bangsa (bandingkan Notonagoro, 1975).
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil
dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat
manusia yang adil dan beradab. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang
berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, maka bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistic.
Kebangsaan
berdasarkan Pancasila mengakui dan mendasarkan kebangsaan pada berkemanusiaan.
3.
NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
Negara
Indonesia adalah Negara Persatuan, dalam arti bahwa negara adalah merupakan
suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun
masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Hakikat negara persatuan
bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat pada hakikatnya mewakili
diri pada penyelenggaraan negara, menata dan mengatur dirinya dalam mencapai
tujuan hidupnya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan
merupakan suatu kesatuan dari negara bagian (federasi), melainkan kesatuan
dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Oleh
karena itu sifat kodrat manusia individu-individu sosial sebagai basis
ontologis negara kesatuan itu adalah merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan
YME.
Nilai
filosofis persatuan, dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan menjadi kunci
kemajuan suatu bangsa.
4.
NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara
menurut filsafat pancasilaadalah dari oleh dann untuk rakyat. Hakikat rakyat
adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup
dalam satu wilayah negara. Di berbagai negara, sistem demokrasi diterapkan
misalnya Perdana Menteri dipilih oleh parlemen. Berdasarkan berbagai teori dan
konsep pemikiran demokrasi dan praktis demokrasi, maka demokrasi seyogyanya
dipahami dan perspektif yang komprehensif, yaitu meliputi aspek filosofis,
normatif, dan praktis. Aspek filosofis menyangkut dasar filosofis demokrasi
yang menjadi dasar hakikat sesuai dengan landasan ontologis. Aspek normatif
menyangkut bagaimana norma-norma sebagai asa dan aturan dalam demokrasi
dikembangkan berlandaskan dasar filosofis masyarakat, bangsa, dan negara.
1)
Bentuk- bentuk demokrasi
Dalam
suatu negara misalnya diterapkan demokrasi dengan sistem presidensial dan
sistem parlementer. Sistem presidensial adalah sistem yang menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden mendapatkan
mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini presiden merupakan kepala
eksekutif sekaligus kepala negara. Yang menerapkan sitem ini adalah negara
Amerika dan negara Indonesia. Sedangkan sistem parlementer menerapkan model
hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala
eksekutif berada ditangan perdana menteri, dan kepala negara beradaditangan
ratu. Yang menerapkan sistem ini seperti Inggris, India, dan lain-lain.
2)
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas artinya kebebasan individu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (1995:10), bahwa
demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok
untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan.
Kebebasan yang dimaksudkan adalah jaminan kebebasan secara individual, baik
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti
agama.
3)
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi
ini dilaksanakan di negara-negar komunis seperti Rusia, China, Vietnam, dan
lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demookrasi liberal akan menghasilkan
kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, ddan akhirnay kapitalislah
yang menguasai negara. Menurut pandangan kaum Marxis-Leninis, sistem demokrasi
delegatif harus dilengkapi, pada prinsipnya denagn suatu sistem yang terpisah
tetapi sama pada tingkat partai komunis..
4)
Demokrasi Indonesia dan Tujuan Negara Kesejahteraan Rakyat
Tujuan
negara dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal inilah yang merupakan cita-cita
ideal filosofis bagi negara Indonesia (Assiddiqie). Nampaknya pada reformasi
ini lebh menekankan pada aspek negara hukum formal, yaitu hasil reformasi lebih
utama pada aspek politik hukum. Menurut Darwin, dalam reformasi dewasa ini
demokrasi dikatakan mengalami deficit yaitu perolehan atau manfaat yang
diterima masyarakat denagn hadirnya demokrasi, lebih rendah dibandingkan dengan
ongkos demokrasi baik dalam arti finansial yang dikeluarkan dan ditanggung oleh
rakyat, maupun negara untuk menggelar pesta demokrasi tersebut. Jadi, sistem
demokrasi Indonesia belum efektif, karena biaya yang dikeluarkan untuk
mensejahterakan rakyat, dipaksa dikeluarkan untuk membiayai demokrasi yang
kenyataannya tidak menyentuh kedaulatan rakyat. Seperti juga adanya korupsi
yang dilakukan oleh para wakil rakyat, hal ini tidak sesuai dengan demokrasi
menurut Filsafat Pancasila, yang mendasarkan demokrasi pada kedaulatan rakyat.
5.
NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Negara
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat
kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dalam hidu bersama (Keadilan Sosial). Dalam hidup bersama baik dalam
masyarakat, bangsa, dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal
yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan
membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya
untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu
hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik
(Notonegoro, 1975).
Sebagai
suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap
warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta
mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar
bangsa di masyarakat internasional bertujuan: “ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Berdasarkan
asas keadilan sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila, seharusnya
tidak meninggalkan hakikat negara persatuan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, karena
praktek otonomi daerah yang tidak mendasarkan pada prinsip negara persatuan
dewasa ini menimbukan disparitas di bidang ekonomi, sosial, politik bahkan
kebudayaan. Prinsipnya berdasarkan sila kelima Pancasila, prinsip demokrasi
melalui otonomi daerah harus tetap diarahkan pada tujuan pokok negara yaitu
kesejahteraan seluruh rakyat dan tetap meletakkan pada prinsip persatuan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan peristiwa proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 tanggal 18
Agustus 1945. Oleh karena itu, Proklamasi dan UUD 1945 sekaligus sebagai
landasan NKRI.
Sebagai
negara yang berdiri secara berdaulat NKRI memiliki kedaulatan akan wilayah yang
jelas serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaulat tanpa
pengaruh dari negara lain.
Dinamika
NKRI, mengharuskan seluruh potensi bangsa untuk bertekad mempertahankan
keutuhan NKRI, dari berbagai ancaman dan gangguan yang membahayakan eksistensi
NKRI sebagai negara yang berdaulat.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta
saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan karya-karya berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
Al-Hakim, Suparlan, dik. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang:
Universitas Negeri Malang
http://azzamaul.blogspot.com./2015/04/negara-kesatuan-republik-indonesia.html
